Pelayanan Ativasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 188/02.1/K/411.514/2024

  • aktivasi identitas kependudukan digital (IKD)
    1. membawa FC KK
    2. smartphone
    3. email aktif
    4. nomor hp aktif

  • Aktivasi IKD
    1. pemohon datang ke loket pendaftaran
    2. petugas memverifikasi dan validasi berkas pemohon
    3. Operator entry/input data pemohon di aplikasi SIAK
    4. pemohon memasukan data diri ke aplikasi IKD
    5. Petugas membantu scan barcode aktivasi aplikasi IKD
    6. aktivasi pemohon berhasil

Lamanya Proses Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)rata-rata 30 menit tiap pemohon jika persyaratan telah ada secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan

A.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)  Whatapps (0823-3758-4116) Nama Petugas (Rosy)

3)  Telp. ( 0358 ) 5551415

4)  Kotak Saran (Pengaduan tertulis disampaikan ke kotak     pengaduan)

5)  Website : https://patianrowo.nganjukkab.go.id

6)  Online melalui SP4N LAPOR! (https://www.lapor.go.id)

7)  Media Sosial :

-            Instagram : kec_patianrowo

-            Youtube : Kecamatan Patianrowo Official

-            Facebook : Kecamatan Patianrowo

-            Email : patianrowokecamatan@gmail.com

 

B.  Alur Penangan Pengaduan

- Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telpon/tertulis
- Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan 
- Tim/Petugas pengelola pengaduan menjawab atau merespon aduan 
- Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan 


 

C.  Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

-     Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja.

-         Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.

-         Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.

-     Pengaduan berkadar pengawasan dan memperlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari  kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ativasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)"